Sahabat bloghery, impianku adalah memiliki usaha sendiri kemudian menggaji beberapa karyawan untuk ikut mengembangkan usahaku tersebut. Sesuai rencana, awal tahun depan (2012) aku akan mengukuhkan usahaku itu sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.
Sebagai tahap awal aku akan membuka CV. Pertimbangannya adalah keterbatasan modal usaha dan pengetahuan yang minim di aspek legal perusahaan. Target jangka panjangnya, CV ini nantinya akan menjadi PT. Mohon doanya ya :)
Syarat-syarat:
Sebelum datang ke notaris ada beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh pihak pengaju :
Btw, jika ingin informasi lebih jelas, silahkan kunjungi alamat ini dan ini. Semangat!
Sebagai tahap awal aku akan membuka CV. Pertimbangannya adalah keterbatasan modal usaha dan pengetahuan yang minim di aspek legal perusahaan. Target jangka panjangnya, CV ini nantinya akan menjadi PT. Mohon doanya ya :)
Bagaimana cara mendirikan CV?
Disisa 2,5 bulan di tahun 2011 ini, aku mulai mencari tahu apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan CV. Dari hasil googling, berikut ini beberapa informasi yang aku kumpulkan :Syarat-syarat:
- Minimal didirikan oleh 2 orang dan bukan pasangan suami istri. Pasangan suami istri dianggap 1 orang dalam pandangan hukum
- Salah satu dari pendiri CV bertindak sebagai persero aktif bergelar direktur, sedangkan pihak yang lainnya bersifat persero komanditer (persero diam)
- Menggunakan akta notaris berbahasa Indonesia
- Memiliki Nama yang akan digunakan sebagai nama CV (ya iyalah -_-")
Sebelum datang ke notaris ada beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh pihak pengaju :
- Calon Nama CV
- Alamat kantor CV
- Nama lengkap dan pekerjaan pendiri CV
- Maksud, tujuan dan cakupan usaha CV secara spesifik
- Saat mulai berlakunya CV
- Klausul lain yang berhubungan dengan pihak ketiga dan pendiri CV
- Mendaftarkan CV kepanitia PN
- Mengumumkan pendirian akta CV di salah satu media berita berbahasa Indonesia
Btw, jika ingin informasi lebih jelas, silahkan kunjungi alamat ini dan ini. Semangat!
Makasih om info dan link nya.. ini sangat membantu dan menjelaskan ketidak pahaman saya... thanks
BalasHapussalam sukses
Ok artikelnya sangat membantu saya untuk memahami bagai mana cara dan syarat untuk membuat Cv..
BalasHapusMakasih om :)
lumayan buat nambah ilmu nih bang hery... god luck ya
BalasHapusmakasih atas infox,sukses bung!!!!!
BalasHapuscara cra mndirikan ya koq gk da,yg da cma syarat2 ya doang
BalasHapusMMAF KEPADA SIAPA SAYA HARUS MENGURUS SURAT-SURAT ITU SEMUA...?
BalasHapusInfonya bagus nambah wawasan saya...
BalasHapushttp://obatsakitanda.blogspot.com/2012/09/uie-power-black-jade.html