Rabu, 12 Oktober 2011

Sahabat bloghery, impianku adalah memiliki usaha sendiri kemudian menggaji beberapa karyawan untuk ikut mengembangkan usahaku tersebut. Sesuai rencana, awal tahun depan (2012) aku akan mengukuhkan usahaku itu sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.

Sebagai tahap awal aku akan membuka CV. Pertimbangannya adalah keterbatasan modal usaha dan pengetahuan yang minim di aspek legal perusahaan. Target jangka panjangnya, CV ini nantinya akan menjadi PT. Mohon doanya ya :)

Bagaimana cara mendirikan CV?

Disisa 2,5 bulan di tahun 2011 ini, aku mulai mencari tahu apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan CV. Dari hasil googling, berikut ini beberapa informasi yang aku kumpulkan :

Syarat-syarat:
  1. Minimal didirikan oleh 2 orang dan bukan pasangan suami istri. Pasangan suami istri dianggap 1 orang dalam pandangan hukum
  2. Salah satu dari pendiri CV bertindak sebagai persero aktif bergelar direktur, sedangkan pihak yang lainnya bersifat persero komanditer (persero diam)
  3. Menggunakan akta notaris berbahasa Indonesia
  4. Memiliki Nama yang akan digunakan sebagai nama CV (ya iyalah -_-")

Sebelum datang ke notaris ada beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh pihak pengaju :
  1. Calon Nama CV
  2. Alamat kantor CV
  3. Nama lengkap dan pekerjaan pendiri CV
  4. Maksud, tujuan dan cakupan usaha CV secara spesifik
Hal-hal yang diselesaikan di depan Notaris antara lain :
  1. Saat mulai berlakunya CV
  2. Klausul lain yang berhubungan dengan pihak ketiga dan pendiri CV
Tahapan-tahapan :
  1. Mendaftarkan CV kepanitia PN
  2. Mengumumkan pendirian akta CV di salah satu media berita berbahasa Indonesia
Cukup ribet ya, tapi memang harus begitu. Oh ya, proses yang dibutuhkan untuk mendirikan CV 'katanya' sekitar 2 bulan. Dan biaya yang dibutuhkan tergantung kesepakatan dengan Notaris. Mesti cari info lagi dong.

Btw, jika ingin informasi lebih jelas, silahkan kunjungi alamat ini dan ini. Semangat!


Categories: , ,

7 komentar:

  1.  Makasih om info dan link nya.. ini sangat membantu dan menjelaskan ketidak pahaman saya... thanks
    salam sukses

    BalasHapus
  2. Ok artikelnya sangat membantu saya untuk memahami bagai mana cara dan syarat untuk membuat Cv..
    Makasih om :)

    BalasHapus
  3. lumayan buat nambah ilmu nih bang hery... god luck ya

    BalasHapus
  4. makasih atas infox,sukses bung!!!!!

    BalasHapus
  5. cara cra mndirikan ya koq gk da,yg da cma syarat2 ya doang

    BalasHapus
  6. MMAF KEPADA SIAPA SAYA HARUS MENGURUS SURAT-SURAT ITU SEMUA...?

    BalasHapus
  7. Infonya bagus nambah wawasan saya...

    http://obatsakitanda.blogspot.com/2012/09/uie-power-black-jade.html

    BalasHapus

Komentar Anda..?

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Langganan RSS Feed Follow me on Twitter!