Minggu, 27 Desember 2009


Belum lagi ketahuan akhir dari hiruk-pikuk kasus Prita Mulyasari  yang berhadapan dengan hukum setelah mengeluhkan layanan RS OMNI lewat milis. Kini artis yang ngetop di negeri ini mengalami kasus yang hampir serupa. Lunamaya dilaporkan oleh sekelompok wartawan yang bernaung dibawah PWI Jaya ke pihak berwajib kerena komentar pedasnya di account twitter pribadinya.
Lunamaya coba dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bunyi pasal 27 UU ITE yang dijadikan alasan kira-kira demikian: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Yang menjadi perhatianku dalam kasus ini adalah, sejauh mana kebebasan berpendapat dilindungi oleh undang-undang? Dan bagaimana mengontrol kebebasan wartawan infotainment?
Bagi diriku yang orang awam di ranah hukum, terus terang ini menakutkan. Masa untuk mengutarakan pendapat pribadi di dalam account pribadi saja kok bisa dikenai UU ITE?
Beberapa pihak mencoba menyamakan kasus Lunamaya ini dengan kasus Prita. Tapi menurut Menkominfo kasus mereka berbeda. Aku setuju. Bahkan Lunamaya sama sekali tidak menyebutkan suatu instansi, badan atau organisasi tertentu. Ini sama sekali konyol!
Yang sedikit menggelitik adalah, beberapa hari yang lalu aku mengutarakan pendapat yang kurang lebih bersifat mengecam infotainment dan kualitas sinetron di Facebook dan Twitter. Tapi ternyata tidak ada yang komplain tuh, malah banyak yang mendukung. Ternyata ancaman UU ITE tidak semenakutkan yang aku kira. Lagian siapa yang mau menuntut seorang rakya jelata bernama Hery Yustana? hahaha


Categories:

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda..?

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Langganan RSS Feed Follow me on Twitter!