foto: thejakartaglobe.com
Pagi ini di tvOne ada wawancara tentang kasus Prita Mulyasari. Berawal dari keluhan Prita tentang pelayanan di Rumah Sakit OMNI International yang dikirimkan lewat milis dan menyebar dengan cepat di internet. Rumah sakit Omni menganggap ini pencemaran nama baik dan segera menuntut Prita ke pengadilan.
Berita paling akhir adalah Prita dituntut oleh Pengadilan Tinggi Tangerang untuk membayar Rp. 204 juta kepada pihak Rumah Sakit OMNI. Keputusan ini serta-merta mendapat tentangan dari berbagai lapisan masyarakat indonesia. Kecaman terhadap putusan pengadilan dan dukungan terhadap Prita Mulyasari terus berdatangan. Dimana rasa keadilan? Bagaimana mungkin seorang Prita Mulyasari dan keluarganya bisa membayarnya?
Rumah Sakit Omni lewat pengacaranya Risma Situmorang mengatakan bahwa Rumah Sakit Omni bersedia melepaskan Prita dari tanggung jawab membayar ganti rugi asalkan Prita mengirimkan email permintaan maaf ke milis tempat pertama kali Prita memposting emailnya terdahulu.
Tapi simpatisan Prita punya solusi lain. Mereka menggalang dana untuk membantu Prita membayar ganti rugi sesuai putusan Pengadilan tersebut. Tercatat DPD (Dewan Perwakilan Daerah) mengumpulkan Rp. 50 juta untuk membantu Prita. Mantan Menteri Perindustrian periode 2004-2009, Fahmi Idris malah berjanji menyumbang setengah dari tuntutan Pengadilan untuk membantu Prita. Lebih jauh lagi Fahmi Idris dan teman-temannya dari Komunitas Biker Indonesia akan segera mengadakan acara amal untuk menggalang dana melunasi sisa tuntutan.
Masyarakat internet Indonesia juga tidak tinggal diam. Gerakan Koin Peduli Prita di Facebook juga di Twitter #freeprita berusaha menggalang bantuan dengan mengumpulkan uang receh koin Rp.50 - Rp.500 sebagai aksi solidaritas membantu Prita membayar lunas tuntutan dari RS OMNI.
Menurutku pribadi, kasus ini memang telah merugikan pihak Rumah Sakit OMNI. Setelah ini masyarakat mungkin akan berpikir ulang jika akan berobat ke rumah sakit OMNI. 'tul nggak?
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda..?